Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang perubahan Ketentuan Angka 2 huruf a Poin 1, Poin 3 dan Poin 4, huruf b Poin 1, Poin 2 dan Poin 3 dalam Pasal 1 Perbup Kubar No.29 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 sebagaimana telah diubah dengan Perbup Kubar No.18 tahun 2019 tentang Perubahan atas Perbup Kubar No.29 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat