Peraturan Bupati ini mengatur tentang standar belanja yang digunakan sebagai pedoman bagi SKPD dalam menentukan besaran alokasi belanja tertinggi kegiatan berdasarkan aktivitas analisis standar belanja, komponen aktivitas, rincian komponen, volume dan unit kegiatan dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran sebagaimana tercantum dalam lampiran.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat