Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 22 Tahun 2022

Kelembagaan dan Tata Cara Penyelesaian Kerugian Daerah terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Kelembagaan Bab III Tata Cara Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Bab IV Penentuan Nilai Kerugian Daerah Bab V Penagihan dan Penyetoran Bab XI Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 22 Tahun 2022 tentang Kelembagaan dan Tata Cara Penyelesaian Kerugian Daerah terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Purworejo
Nomor
22
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Purworejo
Tanggal Penetapan
27 Mei 2022
Tanggal Pengundangan
27 Mei 2022
Tanggal Berlaku
27 Mei 2022
Sumber
BD.2022/NO.22
Subjek
PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DAN DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Purworejo
Bidang
Halaman ini telah diakses 321 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Purworejo Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penyelesaian Ganti Kerugian Negara dan/atau Daerah

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan