Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Kelembagaan Bab III Tata Cara Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Bab IV Penentuan Nilai Kerugian Daerah Bab V Penagihan dan Penyetoran Bab XI Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat