harga satuan pokok
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, BD.2022/NO.21
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Harga Satuan Pokok Kegiatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo Tahun 2023
ABSTRAK: |
- bahwa penyusunan anggaran pendapatan dan
belanja daerah dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan,
dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa
keadilan, kepatutan dan manfaat untuk
masyarakat, serta taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan; bahwa untuk melakukan penilaian kewajaran atas
beban kerja dan biaya dalam rangka menyusun
rencana kerja dan anggaran kegiatan, dalam
penyusunan rancangan Peraturan Daerah tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo
perlu disusun harga satuan pokok kegiatan yang ditetapkan dengan Peraturan
Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Harga Satuan Pokok Kegiatan di Lingkungan Kabupaten Purworejo Tahun 2023;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
- Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Fungsi HSPK
Bab III Penerapan HSPK
Bab IV Ketentuan Lain-Lain
Bab V Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Mei 2022.
- 5 hlm
|