Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 11 Tahun 2022

Pengadaan Barang dan/atau Jasa pada Badan Layanan Umum Daerah yang Dibiayai dari Dana di Luar Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Prinsip dan Etika Pengadaan Bab III Fleksibilitas Bab IV Pelaksanaan Pengadaan Barang dan/atau Jasa Bab V Jenjang Nilai Bab VI Pengendalian, Pembinaan dan Pengawasan Bab VII Sanksi Bab VIII Ketentuan Lain-Lain Bab VIII Ketentuan Peralihan Bab IX Ketentuan Penuutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 11 Tahun 2022 tentang Pengadaan Barang dan/atau Jasa pada Badan Layanan Umum Daerah yang Dibiayai dari Dana di Luar Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Purworejo
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Purworejo
Tanggal Penetapan
30 Maret 2022
Tanggal Pengundangan
30 Maret 2022
Tanggal Berlaku
30 Maret 2022
Sumber
BD.2022/NO.11
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM - PENGADAAN BARANG/JASA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Purworejo
Bidang
Halaman ini telah diakses 812 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Purworejo Nomor 169 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Barang dan/atau Jasa pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Tjitrowardojo Purworejo

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan