Susunan Organisasi Dinas terdiri dari : a. Kepala; b. Sekretariat terdiri dari : Sub Bagian Umum dan Kepegawaian ; Sub Bagian Perencanaan; dan Sub Bagian Keuangan. c. Bidang Kesehatan Masyarakat terdiri dari : Seksi Kesehatan Keluarga dan Gizi; Seksi Promosi dan Pemberdayaan Masyarakat; dan Seksi Kesehatan Lingkungan. d. Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit terdiri dari : Seksi Surveilans dan Imunisasi; Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular; dan Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular. e. Bidang Pelayanan Kesehatan terdiri dari : Seksi Pelayanan Kesehatan Dasar; Seksi Pelayanan Kesehatan Rujukan dan Kesehatan Khusus; dan Seksi Pengembangan Mutu Pelayanan Kesehatan. f. Bidang Sumber Daya Kesehatan terdiri dari : Seksi Kefarmasian Makanan Minuman dan Alat Kesehatan; Seksi Sarana Prasarana Kesehatan dan Perizinan; dan Seksi Sumber Daya Manusia Kesehatan. g. Kelompok Jabatan Fungsional Tertentu; dan h. Unit Pelaksana Teknis Dinas.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat