Dalam Peraturan ini diatur tentang : KETENTUAN UMUM, MAKSUD, TUJUAN DAN PRINSIP, BENTUK DAN KRITERIA INOVASI DAERAH, Bentuk Inovasi Daerah, Kriteria Inovasi Daerah, PENGUSULAN DAN PENETAPAN INISIATIF INOVASI DAERAH, Pengusulan Inisatif Inovasi Daerah, Penetapan Inisiatif Inovasi Daerah, PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN INOVASI DAERAH, UJI COBA INOVASI DAERAH, PENERAPAN INOVASI DAERAH, PENGHARGAAN INOVASI DAERAH, TIM KOORDINASI INOVASI DAERAH, PENDANAAN, INFORMASI INOVASI DAERAH, PEMBINAAN DAN PENGAWASAN INOVASI DAERAH, KETENTUAN PERALIHAN, dan KETENTUAN PENUTUP
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat