Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batubara Nomor 8 Tahun 2022

INOVASI DI LINGKUNGAN PEMERINTAHAN KABUPATEN BATU BARA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan ini diatur tentang : KETENTUAN UMUM, MAKSUD, TUJUAN DAN PRINSIP, BENTUK DAN KRITERIA INOVASI DAERAH, Bentuk Inovasi Daerah, Kriteria Inovasi Daerah, PENGUSULAN DAN PENETAPAN INISIATIF INOVASI DAERAH, Pengusulan Inisatif Inovasi Daerah, Penetapan Inisiatif Inovasi Daerah, PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN INOVASI DAERAH, UJI COBA INOVASI DAERAH, PENERAPAN INOVASI DAERAH, PENGHARGAAN INOVASI DAERAH, TIM KOORDINASI INOVASI DAERAH, PENDANAAN, INFORMASI INOVASI DAERAH, PEMBINAAN DAN PENGAWASAN INOVASI DAERAH, KETENTUAN PERALIHAN, dan KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Batubara Nomor 8 Tahun 2022 tentang INOVASI DI LINGKUNGAN PEMERINTAHAN KABUPATEN BATU BARA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Batubara
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Limapuluh
Tanggal Penetapan
09 Februari 2022
Tanggal Pengundangan
09 Februari 2022
Tanggal Berlaku
09 Februari 2022
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN BATU BARA TAHUN 2022 NOMOR 8
Subjek
KEBIJAKAN PEMERINTAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Batubara
Bidang
Halaman ini telah diakses 690 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan