APBD - PENJABARAN - PERUBAHAN
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BD.2022/NO.12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati No.38 Tahun 2021 tentang Penjabaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK: |
- a. Ketentuan PP No.12 Tahun 2019 Pasal 164 ayat (2) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pergeseran anggaran antar obyek belanja dan/atau antar rincian obyek belanja dilakukan melalui perubahan PERBUP tentang Penjabaran APBD; b. SK Gubernur Kaltim No. 978/3837/1000-III/BPKAD tentang Alokasi Belanja Bantuan Keuangan pada APBD Tahun Anggaran 2022; c. Perubahan Alokasi, Penggunaan dalam APBD Kab. Mahulu, yang pertama adalah Kegiatan yang bersifat wajib seperti Gaji dan Tunjangan ASN, CPNS, dan PPPK, dan yang kedua adalah Perubahan rincian Alokasi Dana Alakasi Khusus; d. pergeseran yang disebabkan dengan adanya penyesuaian terhadap Peraturan dan Perundang-Undangan yang berlaku yang menyebabkan Program/Kegiatan dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran SKPD dalam Tahun Anggaran berjalan tidak dapat dilaksanakan dan/atau Pergeseran yang disebabkan adanya keadaan darurat/keadaan luar biasa (Fource Mejeure) yang harus merubah Anggaran; e. sebagaimana dimaksud dalam huruf a,b,c, dan d, perlu menetapkan PERBUP tentang Perubahan Kedua Atas PERBUP No.38 Tahun 2021 tentang Penjabaran APBD TA.2022.
- UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.2 Tahun 2013; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020; PP No.12 Tahun 2019; PERMENDAGRI No.27 Tahun 2021; PERDA No.6 Tahun 2021; PERBUP No.5 Tahun 2022.
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang perubahan penjabaran APBD TA.2022.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2022.
- 4 hlm.
|