Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 14.1 Tahun 2022

Dana Pembangunan Kelurahan Tahun Anggaran 2022

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Sasaran dan Penggunaan Bab III Penatalaksanaan Bab IV Proposal Bab V Tugas dan Kewenangan Kelembagaan Bab VI Swadaya Bab VII Besaran Alokasi dan Indikator PDK Bab VIII Biaya Operasional Bab IX Pencairan Bab X Pelaksanaan Kegiatan Bab XI Evaluasi Pelaksanaan Bab XII Pertanggungjawaban Bab XIII Pengelolaan Aset Bab XIV Pajak Bab XV Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 14.1 Tahun 2022 tentang Dana Pembangunan Kelurahan Tahun Anggaran 2022
T.E.U.
Indonesia, Kota Surakarta
Nomor
14.1
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Surakarta
Tanggal Penetapan
06 Juni 2022
Tanggal Pengundangan
06 Juni 2022
Tanggal Berlaku
06 Juni 2022
Sumber
BD.2022/NO.34
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Surakarta
Bidang
Halaman ini telah diakses 609 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan