Dalam peraturan ini mengatur tentang beberapa perubahan yaitu ketentuan Pasal 1 diubah; ketentuan Lampiran I dan Lampiran II; ketentuan Pasal 3A diubah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat