RISPAM ditetapkan sebagai dokumen induk rencana Pengembangan SPAM di dalam satu wilayah administrasi daerah, yang disusun dengan memperhatikan kebijakan dan strategi daerah. RISPAM ditetapkan untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun dan ditinjau ulang setiap 5 (lima) tahun dan dapat dirubah bila ada hal-hal khusus.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat