Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Asahan Nomor 13 Tahun 2022

TAHAPAN PENYELENGGARAAN PEMILIHAN KEPALA DESA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan ini diatur tentang: ketentuan umum, Tahapan Pemilihan Kepala Desa, Tahapan persiapan, Tahapan pencalonan, Penjaringan, Penyaringan, Penetapan calon, Seleksi tambahan, Sengketa penetapan calon, Pendaftaran ulang, Tahapan Pemungutan Suara, Pemungutan Suara, Tahapan penetapan, Penetapan calon terpilih, Rincian tahapan penyelenggaraan pemilihan kepala Desa,

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Asahan Nomor 13 Tahun 2022 tentang TAHAPAN PENYELENGGARAAN PEMILIHAN KEPALA DESA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Asahan
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Kisaran
Tanggal Penetapan
18 April 2022
Tanggal Pengundangan
18 April 2022
Tanggal Berlaku
18 April 2022
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN ASAHAN TAHUN 2022 NOMOR 13
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Asahan
Bidang
Halaman ini telah diakses 942 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan