BUKAN LOGAm DAN BATUAN - MINERAL - PAJAK - PEMUNGUTAN - JUKLAK
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 33, BD.2017/NO.33
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Mineral bukan Logam dan Batuan
ABSTRAK: |
- a. Untuk meningkatkan pelayanan, daya guna, dan hasil guna pemungutan Pajak Mineral bukan Logam dan Batuan, maka perlu diatur Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Mineral bukan Logam dan Batuan; b. berlakunya UU No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, PEMKAB Mahakam Ulu perlu melakukan penyesuaian Penetapan Pajak Mineral bukan Logam dan Batuan; c. untuk maksud tersebut huruf a dan b diatas, perlu ditetapkan dengan PERBUP.
- UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No.19 Tahun 2000; UU No.2 Tahun 2013; UU No.14 Tahun 2002; UU No.28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, yang terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No. 91 Tahun 2010; PP No.31 Tahun 1986; PP No.135 Tahun 2000; PP No.136 Tahun 2000; PP No.14 Tahun 2005; PP No.69 Tahun 2010; PERPRES No.1 Tahun 2007; PERMENKEU No.11/PMK.07/2010; KEPMENDAGRI No.43 Tahun 1999; PERDA No.14 Tahun 2016.
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Objek dan Subjek Pajak; Dasar Pengenaan Pajak Mineral bukan Logam dan Batuan; Insentif Pemungut Pajak; dan Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 November 2017.
- 9 hlm.
|