Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Pendaftaran dan Pendataan; Nilai Sewa Reklame (Dasar Pengenaan Pajak, Tarif Pajak, Tata Cara Penghitungan); Tata Cara Pemungutan Pajak (Penetapan, Pembayaran, Angsuran dan Penundaan Pembayaran); Penagihan; Pembukuan, Pemeriksaan, dan Pengawasan; Keberatan dan Banding; Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Pengurangan, Keringangan, dan Pembebasan Pajak; Insentif Pemungutan Pajak; dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat