Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Penjabatan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2017 semula Rp 1.187.750.450.688,02 berkurang sejumlah Rp 37.869.259.500,23 sehingga menjadi Rp 1.149.881.091.187,79.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat