Dalam Peraturan ini diatur tentang: KETENTUAN UMUM, KEDUDUKAN BADAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, TATA KERJA, UPTD, KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL, KETENTUAN LAIN-LAIN, DAN KETENTUAN PENUTUP
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat