ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka pelaksanaan kebijakan penyederhanaan birokrasi di lingkungan instansi Pemerintah, perlu melaksanakan penataan kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja Dinas Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan; bahwa untuk menindaklanjuti surat Gubernur Sumatera Utara Nomor 061/7884/ORG tanggal 18 Agustus 2021 Hal Penyederhanaan Struktur Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota Sumatera Utara, perlu menyesuaikan kembali Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi, Tata Kerja, Uraian Tugas dan Fungsi Jabatan Dinas Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan.
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 12 Tahun sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2011, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 47 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 16 Tahun, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 49 Tahun 2016, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 32 /PRT/M/2016, Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2016, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 29 Tahun 2016, Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 9 Tahun 2016, Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 163 Tahun 2016, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor P.74/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2016, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 139 Tahun 2016, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 14 Tahun 2016, Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor 9 Tahun 2016, Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 33 Tahun 2016, Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 30 Tahun 2016, Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 10 Tahun 2016, Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor 26/PERMEN- KP/2016, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43/PERMENTAN/ OT.010/8/2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 106 Tahun 2017, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 96 Tahun 2017, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam NegeriNomor 99 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2020, Peraturan Menteri Pendayagunaan Apartur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021, Peraturan Menteri Pendayagunaan Apartur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021, Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 25 Tahun 2021, Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 7 Tahun 2016
- Dalam Peraturan ini diatur tentang: KETENTUAN UMUM, KEDUDUKAN DINAS, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, TATA KERJA, UPTD, KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL, KETENTUAN PERALIHAN, KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2022.
- - Peraturan Bupati Asahan Nomor 34 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi, Tata Kerja, Uraian Tugas dan Fungsi Jabatan pada Dinas Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan (Berita Daerah Kabupaten Asahan Tahun 2016 Nomor 34);
- Peraturan Peraturan Bupati Asahan Nomor 50 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi, Tata Kerja, Uraian Tugas dan Fungsi Jabatan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Asahan (Berita Daerah Kabupaten Asahan Tahun 2019 Nomor 50);
- Peraturan Bupati Asahan Nomor 51 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Tugas Dan Fungsi, Susunan Organisasi, Tata Kerja, Uraian Tugas dan Fungsi Jabatan Pada Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Asahan (Berita Daerah Kabupaten Asahan Tahun 2019 Nomor 51);
- Pembentukan, Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi, Tata Kerja, Uraian Tugas dan Fungsi Jabatan UPT Dinas Daerah diatur dalam Peraturan Bupati
- 161 HLM
|