PERANGKAT DESA
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BD 2022/Nomor 13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengisian Perangkat Desa
ABSTRAK: |
- agar pengisian perangkat desa berjalan dengan tertib, lancar, dan transparan diperlukan pedoman sebagai acuan dalam pelaksanaannya
sesuai ketentuan Pasal 23 ayat (3) Peraturan Daerah Nomor Tahun 2021 tentang Perangkat Desa, mekanisme penjabaran lebih lanjut pengangkatan perangkat desa diatur dengan Peraturan Bupati
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Tana Tidung
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah di ubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang- Undang Nomor Tahun 2014 tentang Desa
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa
Peraturan Daerah Kabupaten Tana Tidung Nomor Tahun 2021 tentang Perangkat Desa
- BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PENGISIAN PERANGKAT DESA
BAB III PENJARINGAN DAN PENYARINGAN
BAB IV MUTASI
BAB PENGANGKATAN
BAB VI PEMBIAYAAN
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Mei 2022.
- 83 Halaman
|