Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Tidung Nomor 57 Tahun 2021

Perubahan Rencana Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Tana Tidung Tahun 2021

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perubahan Rencana Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Tana Tidung Tahun 2021 merupakan dokumen perencanaan sebagai penjabaran dari Rencana Strategis Perangkat Daerah Kabupaten Tana Tidung Tahun 2021-2026 dan mengacu pada Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Tana Tidung Tahun 2021. Sistematika Perubahan Rencana Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Tana Tidung Tahun 2021 terdiri dari: BAB I: PENDAHULUAN BAB II EVALUASI RENCANA KERJA SAMPAI DENGAN TIRWULAN II TAHUN BERKENAAN BAB III RENCANA KERJA DAN PENDANAAN PERANGKAT DAERAH . BAB V PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tana Tidung Nomor 57 Tahun 2021 tentang Perubahan Rencana Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Tana Tidung Tahun 2021
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tana Tidung
Nomor
57
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Tideng Pale
Tanggal Penetapan
30 Desember 2021
Tanggal Pengundangan
30 Desember 2021
Tanggal Berlaku
30 Desember 2021
Sumber
BD 2021/Nomor 57
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tana Tidung
Bidang
Halaman ini telah diakses 200 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan