Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Tidung Nomor 53 Tahun 2021

Penggunaan Sertifikat Elektronik

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM BAB II RUANG LINGKUP BAB III PENYELENGGARAAN SERTIFIKAT ELEKTRONIK BAB IV PEMANFAATAN LAYANAN SERTIFIKAT ELEKTRONIK PADA SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK BAB V TATA CARA PERMOHONAN, PENERBITAN DAN PENCABUTAN SERTIFIKAT ELEKTRONIK AB VI MASA BERLAKU SERTIFIKAT ELEKTRONIK BAB VII KEWAJIBAN, LARANGAN DAN PENYIMPANAN BAGI PEMILIK SERTIFIKAT ELEKTRONIK BAB VIII PENYELENGGARAAN OPERASIONAL DUKUNGAN SERTIFIKAT ELEKTRONIK UNTUK PENGAMANAN INFORMASI BAB X KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tana Tidung Nomor 53 Tahun 2021 tentang Penggunaan Sertifikat Elektronik
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tana Tidung
Nomor
53
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Tideng Pale
Tanggal Penetapan
01 Desember 2021
Tanggal Pengundangan
01 Desember 2021
Tanggal Berlaku
01 Desember 2021
Sumber
BD 2021/Nomor 53
Subjek
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tana Tidung
Bidang
Halaman ini telah diakses 197 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan