Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Dan Sekolah Menengah Pertama
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 49, Berita Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Dan Sekolah Menengah Pertama
ABSTRAK: |
- a. bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan yang bermutu dan berkeadilan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan;
c. bahwa Peraturan Bupati Pesawaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-kanak Negeri, Sekolah Dasar Negeri dan Sekolah Menengah Pertama Negeri dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) belum mengakomodir perkembangan kebutuhan hukum layanan pendidikan, sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Pesawaran tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak- Kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama;
- Pasal 17(3) UUD 1945, UU No 20 Th 2003, UU No 39 Th 2008, UU No 23 Th 2014, PP No 17 Th 2010, PP No 82 Th 2019, Permendikbud No 45 Th 2019, Perda Kab Pesawaran No 45 Th 2021
- Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Dan Sekolah Menengah Pertama
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Maret 2022.
- 15
|