ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk melaksanakan Peraturan Gubernur Lampung Nomor 35 Tahun 2019 tentang Implementasi Pendidikan Anti Korupsi di Provinsi Lampung, dan Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dalam rangka optimalisasi sumber daya manusia terkait pencegahan tindak pidana korupsi di Provinsi Lampung yaitu mewujudkan peserta didik yang memiliki karakter anti korupsi;
b. bahwa pembangunan nasional dalam bidang pendidikan dimaksudkan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan kualitas manusia Indonesia yang beriman, bertakwa dan berakhlak mulia, sehat dan cerdas, serta menguasai ilmu pengetahuan teknologi dan seni untuk mewujudkan masyarakat yang maju, adil, makmur dan beradab;
c. bahwa dalam rangka mencapai maksud mewujudkan peserta didik yang memiliki karakter anti korupsi dan pembangunan nasional dalam bidang pendidikan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b guna mewujudkan nilai-nilai jujur, peduli, mandiri, disiplin, kerja keras, berani, tanggung jawab, dan adil perlu dilakukan kegiatan penyelenggaraan pendidikan anti korupsi pada satuan pendidikan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana yang dimaksud pada huruf a, b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anti Korupsi sebagai Mata Pelajaran Muatan Lokal pada Satuan Pendidikan di Kabupaten Pesawaran
- UU No 31 Th 1999, UU No 30 Th 2002, UU No 20 Th 2003, UU No 33 Th 2007, UU No 12 Th 2011, UU No 23 Th 2014, PP No 19 Th 2005, PP No 17 Th 2010, PP No 87 Th 2017, Permendagri No 80 Th 2015, Permendikbud No 64 Th 2013, Permendikbud No 65 Th 2013, Permendikbud No 66 Th 2013, Permendikbud No 79 Th 2014, Permendikbud No 23 Th 2015, Permendikbud No 20 Th 2018, Perda Kab Pesawaran No 4 Th 2021, Perbup Pesawaran No 41 Th 2020
- Penyelenggaraan Pendidikan Anti Korupsi Sebagai Mata Pelajaran Muatan Lokal Pada Satuan Pendidikan Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Pesawaran
|