Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Tidung Nomor 46 Tahun 2021

Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 39 Tahun 2020 tentang Penetapan Penegasan Batas Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 39 Tahun 2020 tentang Penetapan Penegasan Batas Desa (Berita Daerah Kabupaten Tana Tidung Tahun 2020 Nomor 39) diubah sebagai berikut Ketentuan Pasal 37 diubah Ketentuan Pasal 52 diubah Di antara Pasal 136 dan Pasal 137 disisipkan (empat) pasal, yakni Pasal 136A sampai dengan Pasal 136 D Lampiran mengenai Batas Desa dan titik koordinat batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 166 diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tana Tidung Nomor 46 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 39 Tahun 2020 tentang Penetapan Penegasan Batas Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tana Tidung
Nomor
46
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Tideng Pale
Tanggal Penetapan
26 November 2021
Tanggal Pengundangan
26 November 2021
Tanggal Berlaku
26 November 2021
Sumber
BD 2021/Nomor 46
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tana Tidung
Bidang
Halaman ini telah diakses 327 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah sebagian :
  1. PERBUP Kab. Tana Tidung No. 39 Tahun 2020 tentang 'Penetapan Penegasan Batas Desa

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan