Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 39 Tahun 2020 tentang Penetapan Penegasan Batas Desa (Berita Daerah Kabupaten Tana Tidung Tahun 2020 Nomor 39) diubah sebagai berikut Ketentuan Pasal 37 diubah Ketentuan Pasal 52 diubah Di antara Pasal 136 dan Pasal 137 disisipkan (empat) pasal, yakni Pasal 136A sampai dengan Pasal 136 D Lampiran mengenai Batas Desa dan titik koordinat batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 166 diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat