PENGHUNIAN RUMAH DINAS DAERAH
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 39, BD 2021/Nomor 39
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penghunian Rumah Dinas Daerah
ABSTRAK: |
- sebagai petunjuk pelaksanaan pemakaian rumah dinas berdasarkan ketentuan Pasal 20 ayat (1) huruf Peraturan Daerah Kabupaten Tana Tidung Nomor 6 Tahun 2019 tentang Retribusi Jasa Usaha, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penghunian Rumah Dinas Daerah Kabupaten Kabupaten Tana Tidung
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Tana Tidung
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagai mana beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994 tentang Rumah Negara
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
Peraturan Daerah Kabupaten Tana Tidung Nomor 02 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Retribusi Jasa Usaha Pemerintah Kabupaten Tana Tidung
- BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II GOLONGAN DAN PENGHUNIAN RUMAH DINAS DAERAH
BAB III SYARAT PENGHUNIAN RUMAH DINAS DAERAH
BAB IV HAK DAN KEWAJIBAN PENGHUNI RUMAH DINAS DAERAH
BAB V BERAKHIRNYA PENGHUNIAN RUMAH DINAS DAERAH
BAB VI PEMBINAAN
BAB VII KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Oktober 2021.
- 9 halaman
|