Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Tidung Nomor 37 Tahun 2021

Pedoman Pelaksanaan Pengisian dan Peresmian Anggota Badan Permusyarawatan Desa dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 19

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM BAB II PENGISIAN DAN PERESMIAN BPD DALAM MASA PANDEMI BAB III PEMILIHAN MELALUI MUSYAWARAH PERWAKILAN BAB IV PERESMIAN ANGGOTA BPD BAB V PENERAPAN PROTOKOL KESEHATAN BAB VI KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Tidung Nomor 37 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengisian dan Peresmian Anggota Badan Permusyarawatan Desa dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 19
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tana Tidung
Nomor
37
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Tideng Pale
Tanggal Penetapan
04 Oktober 2021
Tanggal Pengundangan
04 Oktober 2021
Tanggal Berlaku
04 Oktober 2021
Sumber
BD 2021/Nomor 37
Subjek
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tana Tidung
Bidang
Halaman ini telah diakses 175 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan