Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Tidung Nomor 36 Tahun 2021

Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Tana Tidung Nomor 2 Tahun 2021 tentang Badan Permusyarawatan Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM BAB II MAKSUD, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP BAB III KEANGGOTAAN BPD BAB IV KELEMBAGAAN BAB V FUNGSI DAN TUGAS BPD BAB VI Hak, Kewajiban Dan Wewenang BPD BAB VII HUBUNGAN KERJA BAB VIII PENDANAAN BAB IX PEMBINAAN DAN PENGAWASAN BAB X KETENTUAN LAIN-LAIN BAB XI KETENTUAN PERALIHAN BAB XII KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tana Tidung Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Tana Tidung Nomor 2 Tahun 2021 tentang Badan Permusyarawatan Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tana Tidung
Nomor
36
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Tideng Pale
Tanggal Penetapan
04 Oktober 2021
Tanggal Pengundangan
04 Oktober 2021
Tanggal Berlaku
04 Oktober 2021
Sumber
BD 2021/Nomor 36
Subjek
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tana Tidung
Bidang
Halaman ini telah diakses 245 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan