Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Tidung Nomor 31 Tahun 2022

Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2021 semula sebesar Rp. 813.037.688.603,- bertambah sebesar Rp. 26.676.268.030,- sehingga menjadi Rp. 839.713.956.633 Jumlah belanja daerah setelah perubahan Rp. 839.7 13.956.633, Jumlah pembiayaan neto setelah perubahan Rp. 36.208.110.861,- Sisa lebih pembiayaan anggaran setelah perubahan Rp. 0,

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Tidung Nomor 31 Tahun 2022 tentang Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tana Tidung
Nomor
31
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Tideng Pale
Tanggal Penetapan
28 September 2021
Tanggal Pengundangan
28 September 2021
Tanggal Berlaku
28 September 2021
Sumber
BD 2021/Nomor 31
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tana Tidung
Bidang
Halaman ini telah diakses 236 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan