SISTEM KEHADIRAN-APARATUR SIPIL NEGARA
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 29, BD 2021/Nomor 29
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem Kehadiran Aparatur Sipil Negara Berbasis Teknologi Informasi di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK: |
- dalam rangka mewujudkan Profesiohalitas, Disiplin serta membangun sistem prestasi kerja dan pelaksanaan tugas Aparatur Sipil Negara yang adil, terukur, transparan dan akuntabel maka perlu mengatur sistem kehadiran Aparatur Sipil Negara Berbasis Teknologi Informasi;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 194
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Tana Tidung di Provinsi Kalimantan Timur
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
Peraturan Bupati Tana Tidung Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Tana Tidung
- BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PERANGKAT ABSENSI ONLINE
BAB III PENGELOLAAN
BAB IV PENGAWASAN DAN PELAPORAN
BAB V KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB VI KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Agustus 2021.
- 11 Halaman
|