Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tapanuli Utara Nomor 3 Tahun 2021

PEDOMAN PENGELOLAAN BELANJA TIDAK TERDUGA TAHUN 2021

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

KETENTUAN UMUM; LANDASAN DAN RUANG LINGKUP; PENGANGGARAN BELANJA TIDAK TERDUGA; PENGGUNAAN DAN PELAKSANAAN BELANJA TIDAK TERDUGA; MEKANISME PENGGUNAAN DAN PELAKSANAAN; TIM PELAKSANA KEGIATAN; PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN; PENUTUP.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tapanuli Utara Nomor 3 Tahun 2021 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN BELANJA TIDAK TERDUGA TAHUN 2021
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tapanuli Utara
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Tarutung
Tanggal Penetapan
09 Maret 2021
Tanggal Pengundangan
09 Maret 2021
Tanggal Berlaku
09 Maret 2021
Sumber
BD Thn 2021/No. 3
Subjek
STANDAR / PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 404 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan