Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Tata Persuratan, Pembubuhan Paraf, Penggunaan a.n. dan u.b., Perjalanan Dinas, Rapat-rapat, Pelaksana Tugas, Penerima Tamu, Produk Hukum Daerah, Pengurusan Belanja Rutin, Pengadaan Perlengkapan dan Perawatan Rutin, Penyiaran Informasi Pemerintah Kabupaten, Penyelenggaraan Apel Pagi dan Daftar Hadir Pegawai, Telaah Staf, Penggunaan dan Penyimpanan Stempel Jabatan Bupati, Tugas, Wewenang, Kewajiban, dan Mekanisme Hubungan Kerja Bupati, Tugas, Wewenang, Kewajiban dan Mekanisme Hubungan Kerja Wakil Bupati, Tugas, Wewenang, Kewajiban, dan Mekanisme Hubungan Kerja Sekretaris Daerah, Tugas, Wewenang, Kewajiban, dan Mekanisme Hubungan Kerja Asisten Sekretaris Daerah, Tugas, Wewenang, Kewajiban, dan Mekanisme Hubungan Kerja Kepala Dinas/Badan/Kantor, Tugas, Wewenang, Kewajiban, dan Mekanisme Hubungan Kerja Staf Ahli, Tugas, Wewenang, Kewajiban, dan Mekanisme Hubungan Kerja Sekretaris DPRD, Tugas, Wewenang, Kewajiban, dan Mekanisme Hubungan Kerja Kantor/Instansi Vertikal, dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat