Tata Cara Pemberian Bantuan Kegiatan Usaha Ekonomi Produktif Kepada Kelompok Usaha Ekonomi Pedesaan Kelompok Lembaga Adat Megou Pak Tulang Bawang
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27, Berita Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian Bantuan Kegiatan Usaha Ekonomi Produktif Kepada Kelompok Usaha Ekonomi Pedesaan Kelompok Lembaga Adat Megou Pak Tulang Bawang
ABSTRAK: |
- bahwa agar pemberian Bantuan Usaha Ekonomi Produktif (UEP) kepada Kelompok Usaha Ekonomi Pedesaan berjalan tertib, lancar dan bertanggungjawab, perlu menetapkan Peraturan Bupati Tulang Bawang tentang Tata Cara Pemberian Bantuan Kegiatan Usaha Ekonomi Produktif Kepada Kelompok Usaha Ekonomi Pedesaan Kelompok Lembaga Adat Megou Pak Tulang Bawang.
- UU No 02 Th 1997, UU No 06 Th 2014, UU No 23 Th 2014, UU No 43 Th 2014, PP No 12 Th 2019, Permendagri No 80 Th 2015, Permendagri No 18 Th 2018
- Peraturan Bupati (PERBUP) Tentang Tata Cara Pemberian Bantuan Kegiatan Usaha Ekonomi Produktif Kepada Kelompok Usaha Ekonomi Pedesaan Kelompok Lembaga Adat Megou Pak Tulang Bawang
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2022.
- 6
|