Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Penetapan Rincian Alokasi Dana Kampung, Penetapan RIncian Alokasi Dana Kampung, Penyaluran Alokasi Dana Kampung, Penggunaan Alokasi Dana Kampung, Pelaporan Alokasi Dana Kampung, Sanksi, dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat