Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Langkat Nomor 3 Tahun 2022

Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Langkat Nomor 31 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Pemilihan Kepala Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini mengatur tentang beberapa perubahan yaitu ketentuan Pasal 15; Ketentuan pasal 21; diantara Pasal 21 dan Pasal 22 disisipkan 1 (satu) Pasal baru; ketentuan Pasal 22; diantara BAB VII dan BAB VIII disisipkan 1 (satu) BAB; diantara Pasal 49 dan Pasal 50 disisipkan 1 (satu) pasal baru.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Langkat Nomor 3 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Langkat Nomor 31 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Pemilihan Kepala Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Langkat
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Stabat
Tanggal Penetapan
07 Maret 2022
Tanggal Pengundangan
07 Maret 2022
Tanggal Berlaku
07 Maret 2022
Sumber
BD. 2022/NO. 3
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Langkat
Bidang
Halaman ini telah diakses 636 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan