Dalam peraturan ini mengatur tentang beberapa perubahan yaitu ketentuan Pasal 15; Ketentuan pasal 21; diantara Pasal 21 dan Pasal 22 disisipkan 1 (satu) Pasal baru; ketentuan Pasal 22; diantara BAB VII dan BAB VIII disisipkan 1 (satu) BAB; diantara Pasal 49 dan Pasal 50 disisipkan 1 (satu) pasal baru.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat