Penggunaan Pendapatan Unit Pelaksana Teknis Badan Layanan Umum Daerah pada Dinas Kesehatan
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, Berita Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penggunaan Pendapatan Unit Pelaksana Teknis Badan Layanan Umum Daerah pada Dinas Kesehatan
ABSTRAK: |
- a. bahwa berdasarkan Pasal 60 peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 tahun 2007 tentang pedoman teknis Pengelolaan Keuangan badan Layanan Umum Daerah,pendapatan BLUD dapat bersumber dari jasa layanan, hibah, hasil kerjasama dengan pihak lain, APBD,APBN,dan lain-lain pendapatan BLUD yang sah;
b. bahwa berdasarkan Pasal 61 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah, seluruh pendapatan BLUDkecuali yang berasal dari hibah terikat dapat dikelola langsung untuk membiayai pengeluaran BLUDsesuai RBA;
c. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penggunaan Pendapatan Unit Pelaksana Teknis Badan Layanan Umum Daerah pada Dinas kesehatan.
- UU No 28 Th 1959, UU No 17 Th 2003, UU No 1 Th 2004, UU No 33 Th 2004, UU No 33 Th 2004, UU No 12 Th 2011, UU No 23 Th 2014, PP No 12 Th 2019, PP No 23 Th 2005, Perda Kab Lampung Selatan No 7 Th 2016
- PENGGUNAAN PENDAPATAN UNIT PELAKSANA TEKNIS BADAN LAYANAN UMUM DAERAH
PADA DINAS KESEHATAN.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2022.
- 7
|