Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bogor Nomor 183 Tahun 2021

Tugas, Fungsi, Uraian Tugas, Dan Tata Kerja Di Lingkungan Unit Organisasi Yang Bersifat Khusus Rumah Sakit Umum Daerah Kota Bogor

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Walikota ini tentang Tugas, Fungsi, Uraian Tugas, Dan Tata Kerja Di Lingkungan Unit Organisasi Yang Bersifat Khusus Rumah Sakit Umum Daerah Kota Bogor. Muatannya berisi Ketentuan Umum, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, Dan Uraian Tugas Jabatan Struktural, Kelompok Substansi, Jabatan Fungsional, Tata Kerja, Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bogor Nomor 183 Tahun 2021 tentang Tugas, Fungsi, Uraian Tugas, Dan Tata Kerja Di Lingkungan Unit Organisasi Yang Bersifat Khusus Rumah Sakit Umum Daerah Kota Bogor
T.E.U.
Indonesia, Kota Bogor
Nomor
183
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Bogor
Tanggal Penetapan
31 Desember 2021
Tanggal Pengundangan
31 Desember 2021
Tanggal Berlaku
31 Desember 2021
Sumber
BD 2021/183
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Bogor
Bidang
Halaman ini telah diakses 332 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERWALI Kota Bogor No. 76 Tahun 2021 tentang Uraian Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Jabatan Struktural Di Lingkungan Unit Organisasi Yang Bersifat Khusus Rumah Sakit Umum Daerah Kota Bogor

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan