Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 24 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah (Berita Daerah Kabupaten Kulon Progo Tahun 2014 Nomor 24) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 69 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 24 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah (Berita Daerah Kabupaten Kulon Progo Tahun 2015 Nomor 70), pada Lampiran II huruf B diubah untuk yang kedua sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Kulon Progo.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat