Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan yang sudah Kadaluwarsa
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, Berita Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan yang sudah Kadaluwarsa
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang sudah Kedaluwarsa;
- UU No 28 Th 1959, UU No 17 Th 2003, UU No 1 Th 2004, UU No 33 Th 2004, UU No 23 Th 2014, UU No 1 Th 2022, PP No 55 Th 2016, PP No 12 Th 2019, Permendagri No 77 Th 2020, Perda Kab Lampung Selatan No 7 Th 2016.
- PERATURAN BUPATI TENTANG TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN YANG SUDAH KEDALUWARSA.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2022.
- 11
|