PEMBENTUKAN FORUM PENATAAN RUANG
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, BD.2022/NO.16
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Forum Penataan Ruang
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka menyerasikan dan mensinergikan perencanaan, pemanfaatan serta pengendalian pemanfaatan ruang di Kabupaten Sukoharjo maka perlu dilakukan optimalisasi koordinasi antar pelaku pemanfaatan ruang;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 15 Tahun 2021 tentang Koordinasi Penyelenggaraan Penataan Ruang, menyebutkan Menteri mendelegasikan pembentukan Forum Penataan Ruang di daerah kepada gubernur, bupati dan walikota sesuai dengan kewenangannya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Forum Penataan Ruang;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 14 Tahun
2011 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2018; Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 13 Tahun 2021; Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 15 Tahun 2021
- Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Pembentukan FPR; Keanggoataan FPR; Tugas FPR; Tata Kerja FPR; Pendanaan FPR; dan Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2022.
- Keputusan Bupati Sukoharjo Nomor : 650/173 Tahun 2021 tentang Pembentukan Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah Kabupaten Sukoharjo dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- 12
|