Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kulon Progo No. 41 Tahun 2016

Pemberian Honorarium Bulan Ketiga Belas Kepada Pegawai Tidak Tetap dan Guru Tidak Tetap yang Diberikan Honorarium Melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PTT dan GTT yang memperoleh honorarium bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 diberikan honorarium bulan ketiga belas. PTT dan GTT yang memperoleh honorarium yaitu PTT dan GTT yang anggarannya sudah tertuang dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kulon Progo Nomor 41 Tahun 2016 tentang Pemberian Honorarium Bulan Ketiga Belas Kepada Pegawai Tidak Tetap dan Guru Tidak Tetap yang Diberikan Honorarium Melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kulon Progo
Nomor
41
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Wates
Tanggal Penetapan
01 September 2016
Tanggal Pengundangan
01 September 2016
Tanggal Berlaku
01 September 2016
Sumber
BD.2016/NO.43
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kulon Progo
Bidang
Halaman ini telah diakses 482 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan