PTT dan GTT yang memperoleh honorarium bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 diberikan honorarium bulan ketiga belas. PTT dan GTT yang memperoleh honorarium yaitu PTT dan GTT yang anggarannya sudah tertuang dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat