Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kebumen Nomor 41 Tahun 2022

Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2023

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang rencana kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2023 yang merupakan dokumen perencanaan pembangunan Kabupaten Kebumen untuk periode 1 (satu) tahun anggaran di,ulai pada tanggal 1 Januari 2023 dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2023. Rencana Kerja Pemerintah Daerah digunakan sebagai pedoman dalam penyusunan rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2023, penyusunan Rencana Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2023, pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kebumen.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kebumen Nomor 41 Tahun 2022 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2023
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kebumen
Nomor
41
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Kebumen
Tanggal Penetapan
30 Juni 2022
Tanggal Pengundangan
30 Juni 2022
Tanggal Berlaku
30 Juni 2022
Sumber
BD.2022/NO.41
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kebumen
Bidang
Halaman ini telah diakses 852 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Kebumen No. 40 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 41 Tahun 2022 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2023

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan