retribusi tempat khusus parkir
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 38, BD.2022/NO.38
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Tempat Khusus Parkir di Lokasi Parkir Insidentil
ABSTRAK: |
- bahwa untuk memberikan pelayanan parkir di lokasi parkir
insidentil kepada masyarakat, Pemerintah Kabupaten
Kebumen menyediakan pelayanan parkir dengan dipungut
retribusi berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten
Kebumen Nomor 17 Tahun 2012 tentang Retribusi Tempat
Khusus Parkir; bahwa dengan adanya perkembangan perekonomian, perlu
menyesuaikan tarif retribusi tempat khusus parkir di lokasi
parkir insidentil; bahwa berdasarkan Pasal 93 ayat (3) Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah dan Pasal 10
ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 17
Tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir,
penyesuaian besaran tarif retribusi ditetapkan dengan
Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Penyesuaian Tarif Retribusi
Tempat Khusus Parkir Di Lokasi Parkir Insidentil;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 17 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 3 Tahun 2020;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang besaran tarif retribusi tempat khusus parkir di lokasi parkir insidentil.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juni 2022.
- 3 hlm
|