Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tapanuli Utara Nomor 28 Tahun 2021

REHABILITASI RUMAH TIDAK LAYAK HUNI BAGI MASYARAKAT BERPENGHASILAN RENDAH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

KETENTUAN UMUM; MAK.SUD DAN TUJUAN; RUANG LINGKUP; BENTUK BANTUAN REHABILITASI RTLH; JENIS KEGIATAN DAN BESARAN BANTUAN REHABILITASI RTLH; PENERIMA BANTUAN REHABILITASI RTLH; PENYELENGGARAAN BANTUAN REHABILITASI RTLH; PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN; KETENTUAN PENUTUP.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tapanuli Utara Nomor 28 Tahun 2021 tentang REHABILITASI RUMAH TIDAK LAYAK HUNI BAGI MASYARAKAT BERPENGHASILAN RENDAH
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tapanuli Utara
Nomor
28
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Tarutung
Tanggal Penetapan
13 September 2021
Tanggal Pengundangan
13 September 2021
Tanggal Berlaku
13 September 2021
Sumber
BD Thn 2021/No. 28
Subjek
PERUMAHAN, PERMUKIMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 345 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan