Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup, Prinsip dan Etika Pengadaan Barang/ Jasa, Pengelolaan Kegiatan, Pengadaan Barang/ Jasa Melalui Swakelola, Kegiatan Pengadaan Barang dan Jasa Melalui Penyedia Barang dan Jasa, Pengawasan dan Sanksi, Ketentuan Lain - lain, dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat