Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Azas Pengelolaan Keuangan Kampung, Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Kampung, Struktur APBK, Penyusunan Rancangan APBK, Perubahan APBK, Penatausahaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Kampung, Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK, Pengelolaan Alokasi Dana Kampung, Penghitungan dan Penetapan Alokasi Dana Kampung, Pelaksanaan Penggunaan Alokasi Dana Kampung, Pembinaan dan Pengawasan, Satuan Tugas Pembangunan Kampung, dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat