Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 03 Tahun 2017

Pedoman Alokasi Dana Kampung di Kabupaten Mahakam Ulu

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Azas Pengelolaan Keuangan Kampung, Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Kampung, Struktur APBK, Penyusunan Rancangan APBK, Perubahan APBK, Penatausahaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Kampung, Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK, Pengelolaan Alokasi Dana Kampung, Penghitungan dan Penetapan Alokasi Dana Kampung, Pelaksanaan Penggunaan Alokasi Dana Kampung, Pembinaan dan Pengawasan, Satuan Tugas Pembangunan Kampung, dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 03 Tahun 2017 tentang Pedoman Alokasi Dana Kampung di Kabupaten Mahakam Ulu
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Mahakam Ulu
Nomor
03
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Ujoh Bilang
Tanggal Penetapan
17 Februari 2017
Tanggal Pengundangan
17 Februari 2017
Tanggal Berlaku
17 Februari 2017
Sumber
BD.2017/NO.03
Subjek
STANDAR/PEDOMAN - DANA DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu
Bidang
Halaman ini telah diakses 205 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan