perencanaan - pemrograman - penganggaran jalan
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 52, BD.2022/NO.52
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Provincial/Kabupaten Road Management System dalam Perencanaan, Pemrograman dan Penganggaran Jalan
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka meningkatkan efisiensi,
efektivitas penyelenggaraan jalan perlu adanya
perencanaan, pemrograman dan penganggaran
jalan; bahwa dalam rangka perencanaan,
pemrograman dan penganggaran jalan di
Kabupaten Wonosobo, perlu melaksanakan
Provincial/Kabupaten Road Management
System; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang
Pelaksanaan Provincial/Kabupaten Road
Management System dalam Perencanaan,
Pemrograman dan Penganggaran Jalan;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 12 Tahun 2016;
- Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Ruang Lingkup Provincial/Kabupaten Road Management System
Bab III Provincial/Kabupaten Road Management System
Bab IV Sumber Daya Manusia
Bab V Pendanaan
Bab VI Pembinaan, Pengawasan dan Pelaporan
Bab VII Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2022.
- 12 hlm
|