mengatur pedoman teknis pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat yang memuat tujuan dan definisi BLUD, Pejabat Pengelola, Struktur Anggaran BLUD, Perencanaan dan Penganggaran BLUD, Penyusunan Dokumen Pelaksanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran BLUD, Pengelola Barang, Piutang dan Utang/Pinjaman BLUD, Kerjasama BLUD, Investasi, sisa lebih Perhitungan anggaran dan defisit anggaran BLUD, Penyelesaian Kerugian; dan Pelaporan dan Pertanggungjawaban.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat