penamaan-jalan-terminal
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 48, BD.2015/NO.50
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penamaan Jalan HM Moenadi di Sepanjang Ruas Jalan Terminal Jalan Lingkar Selatan Kab. Pati
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka menghormati jasa kepahlawanan HM. Moenadi sebagai mantan Gubernur Jawa Tengah yang telah berjasa dalam pembangunan Kabupaten Pati juga ikut berjuang dalam memperebutkan kemerdekaan Republik Indonesia sehingga beliau menerima Bintang Legiun Veteran Republik Indonesia Tahun 1989;
b. bahwa berdasarkan diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan, perlu mensosialisasikan jasa kepahlawanan HM. Moenadi seluas-Iuasnya kepada masyarakat dengan tujuan memasyarakatkan keteladanan dan menumbuhkan semangat kepahlawanan dan kepatriotan demi kemajuan dan kejayaan bangsa dan negara, sehingga HM. Moenadi dijadikan nama Ruas Jalan Terminal-Jalan Lingkar Selatan
- Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 3 Tahun 2008
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Menetapkan nama jalan HM. MOENADI di sepanjang ruas jalan Terminal-Jalan Lingkar Selatan Kabupaten Pati
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 November 2015.
- 3 hlm
|