penghargaan-kecamatan-kelurahan-pbb-perdesaan-perkotaan
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 43, BD.2015/NO.45
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Penghargaan kepada Kecamatan dan Kelurahan yang Lunas Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka peningkatan pendapatan daerah dan mempercepat pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kabupaten Pati, perlu diberikan penghargaan kepada Kecamatan dan Kelurahan atas prestasi lunas Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
- Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 23 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 3 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 2 Tahun 2013
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Penghargaan diberikan kepada kecamatan dan Kelurahan yang lunas Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2015.
- 5 hlm
|