Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/8/PBI/2020

Perizinan Terpadu Bank Indonesia Melalui Front Office Perizinan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/8/PBI/2020 Tahun 2020 tentang Perizinan Terpadu Bank Indonesia Melalui Front Office Perizinan
T.E.U.
Indonesia, Bank Indonesia
Nomor
22/8/PBI/2020
Bentuk
Peraturan Bank Indonesia
Bentuk Singkat
Peraturan BI
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
29 April 2020
Tanggal Pengundangan
30 April 2020
Tanggal Berlaku
01 Mei 2020
Sumber
LN.2020/NO.127, bi.go.id : 10 hlm.
Subjek
PERBANKAN, LEMBAGA KEUANGAN - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Bank Indonesia
Bidang
Halaman ini telah diakses 858 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan