Maksud pemberian Izin Usaha Mikro dan Kecil adalah untuk memberikan kepastian hukum dan sarana pemberdayaan bagi Pelaku Usaha Mikro Kecil dalam mengembangkan usahanya. Tujuan pemberian Izin Usaha Mikro dan Kecil yaitu memberikan kepastian dan perlindungan dalam berusaha di lokasi yang telah ditetapkan; memberikan kemudahan dalam pendampingan dan pemberdayaan dari Pemerintah, Pemerintah Daerah dan/atau lembaga lainnya untuk pengembangan usaha; dan memberikan kemudahan dalam akses pembiayaan ke lembaga keuangan bank dan non-bank. Pelaksanaan pemberian Izin Usaha Mikro dan Kecil didelegasikan dari Bupati kepada Camat. Penyelenggaraan pelayanan IUMK dilakukan melalui Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (Paten) di wilayah Kecamatan masing-masing.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat